Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square

Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square

Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko (batik biru) memenuhi panggilan Polres Madiun terkait dugaan penjualan satwa tanpa izin BKSDA Madiun, Jumat 13 September 2024.-Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Madiun Umbul Square Afri Handoko, Jumat 13 September 2024.  Afri diperiksa terkait penjualan tujuh ekor satwa milik BKSDA Jawa Timur. 

"Betul (ada pemeriksaan). Penyelidikan kami lakukan berdasarkan informasi yang menjadi perhatian publik," Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan kepada wartawan. 

BACA JUGA:Temuan Terbaru BKSDA: Direktur LK Madiun Umbul Square Jual Anakan Rusa

Selain Afri, polisi juga memeriksa Kepala Divisi Operasional dan Pemeliharaan Santoso dan Kasubdit Konservasi dan Orator Makruf.

BACA JUGA:Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

"Pemeriksaan masih seputar pendalaman kasus dugaan penjualan satwa, sampai saat ini pemeriksaan masih terus berjalan,” kata Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anton.

BACA JUGA:Pj Bupati Perintahkan Inspektorat Audit Perusda Madiun Umbul Square

Afri mendatangi ruang penyidik Unit Tipidter Unit II Pidsus sekitar pukul 09.00 WIB mengenakan baju batik biru muda dan celana hitam. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam, dan sempat diskors saat salat Jumat kemudian dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. 

BACA JUGA:DPRD Minta Tata Kelola Madiun Umbul Square Diperbaiki

"Untuk tindak lanjut kami juga akan memanggil dari BKSDA Madiun, ini masih dalam proses pendalaman kami," tuturnya.

BACA JUGA:Izin Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square Terancam Dicabut

Diberitakan sebelumnya, pihak LK Madiun Umbul Square terbukti melakukan penjualan satwa titipan Balai BKSDA Jatim. Berdasarkan hasil klarifikasi, penjualan dilakukan dalam kurun waktu Maret dan Agustus 2024. 

BACA JUGA:Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square

Maret lalu, Rusa Tutul dijual Rp 14 juta ke Solo, Kambing Praha dua ekor Rp 7,5 juta dan seekor Antelop Rp 36 juta. Kemudian pada Agustus terjual dua ekor Antelop Rp 100 juta. Dengan alasan untuk biaya operasional objek wisata edukasi tersebut. (dif/ju)

Sumber: