DPRD Minta Tata Kelola Madiun Umbul Square Diperbaiki
Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono meminta Pemkab Madiun memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lembaga Konservasi (LK) Madiun Umbul Square.
Menyusul, terbongkarnya kasus penjualan ilegal enam ekor satwa titipan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. kasus masih dalam proses penyidikan.
"Butuh kajian mendalam bagaimana Umbul kedepan bisa berkembang lebih baik," katanya, saat ditemui Jum'at 6 September 2024.
BACA JUGA:Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal
BACA JUGA:Izin Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square Terancam Dicabut
Menurutnya, sebagai lembaga konservasi seharusnya Madiun Umbul Square menjadi tempat berlindungnya berbagai satwa, baik satwa yang dilindungi maupun tidak. Pun seandainya jika pihak Madiun Umbul Square hendak memindahkan satwa, harus seizin BKSDA.
"Penjualan satwa dari Umbul itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Andaikan dipindahkan, dalam arti bukan dijual harus seizin BKSDA," ujarnya.
BACA JUGA:Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square
Pihaknya pun belum bisa berbuat banyak atas kelalaian dari pihak manajemen Madiun Umbul Square itu. Sebab, hingga kini alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Sehingga wakil rakyat menyerahkan persoalan tersebut kepada Pemkab Madiun, selaku penguasa pemilik modal.
"Umbul itu statusnya BUMD, berarti 100 persen saham dimiliki pemerintah daerah," tutur dia.
Politisi PDIP itu berharap, kejadian itu tak terulang lagi. Menurutnya Madiun Umbul Square tetap harus dipertahankan, apalagi Pemkab Madiun telah memberikan penyertaan modal. (dif/ju)
Sumber: