Edarkan 2 Kg Sabu Setiap Bulan, Polisi Sita Aset Bandar Senilai Rp 2,5 Miliar

Edarkan 2 Kg Sabu Setiap Bulan, Polisi Sita Aset Bandar Senilai Rp 2,5 Miliar

Direskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri saat menggelar konferensi pers --

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Mojokerto Kota  sita aset bandar Narkoba senilai Rp 2,5 miliar milik Marta Marianto (43) warga Dusun/Desa Kenanten Puri, Kabupaten Mojokerto. Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto Kota bulan Oktober 2024 lalu.

Selama 2023-2024, tersangka telah mengedarkan sabu seberat 1-2 Kg dalam sebulan dengan perputaran transaksi sebesar Rp 2 miliar sebulan.

"Berawal dari penyidikan tindak pidana Narkoba yang ditangani oleh Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dengan tersangka MM  pada bulan Oktober 2024  lalu dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu golongan 1 seberat 1,16 Gram. Polres Mojokerto Kota telusuri aset hasil kejahatan peredaran Narkoba yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh MM,” kata Direskoba Polda Jatim,  Kombes Pol Robert Da Costa Didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin 18 November 2024.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer

Lebih lanjut, Kombes Pol Robert Da Costa, menambahkan penindakan TPPU ini adalah program prioritas dari Direktorat Narkoba, terkait program pemberantasan Narkoba.

” Karena perintah dari Mabes Polri memberantas Narkoba harus di miskinkan bandarnya, salah satunya melalui Tindak TPPU,” kata Robert.

Polisi melakukan penyitaan dari tersangka, uang sebesar Rp 530 juta, 4 unit Mobil, 3 unit motor, 1 Handphone merk iPhone 14 pro Max, omset dari tersangka ini kurang lebih 2 miliar per bulannya” lanjut Direskoba Polda Jatim.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp12 Miliar, Dua Karyawan Dihadirkan Sebagai Saksi

Atas perbuatan pelaku MM, akan dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 Undang – Undang TPPU No. 8 tahun 2010, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milliar.

” Pengungkapan kasus tindak TPPU dari Peredaran Narkoba oleh Polres Mojokerto kota, adalah pertama kali yang berhasil di ungkap oleh Polres di jajaran Polda Jatim” pungkas Direskoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa.(war)

Sumber: