Izin Lembaga Konservasi Madiun Umbul Square Terancam Dicabut
Satwa jenis Antelop yang diduga dijual tenaga harian lepas yang di banderol Rp. 100 juta.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Izin Lembaga Konservasi (LK) Madiun Umbul Square, Perusda Pemkab Madiun terancam dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Buntut kasus penjualan satwa milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur secara ilegal.
Kabid Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun Agustinus Krisdijantoro mengatakan, pihaknya rutin melaporkan progres ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, terkait penanganan kasus penjualan satwa oleh managemen LK Madiun Umbul Square.
BACA JUGA:Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square
Apabila nanti satwa yang terlanjur terjual tidak bisa dikembalikan. Maka LK Madiun Umbul Square siap-siap mendapat sanksi tegas dari KLHK. Sebab sebelumnya obyek wisata edukasi itu sudah mendapat peringatan dari pusat.
"Bisa pencabutan izin sebenarnya, namun akan terus kita bina dan fasilitasi. Kira-kira apa yang perlu dibenahi," terang Agustinus , Jum'at 6 September 2024.
BACA JUGA:Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal
Pihaknya kini masih berfokus pada proses pengembalian satwa yang terlanjur terjual. Sementara untuk nasib oknum tenaga harian lepas Madiun Umbul Square berisinial MFR, yang terlibat dalam penjualan satwa tersebut diserahkan ke Pemkab Madiun.
"Karena itu barang negara, satwa yang kemarin telah keluar harus kembali. Kalau terkait dengan oknum yang terlibat di dalamnya akan kami serahkan ke pemda karena Umbul di bawah pemda," kata dia.
BACA JUGA:Semrawut, Pemkot Madiun Tertibkan PKL Jalan Baru
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak LK Madiun Umbul Square telah terbukti melakukan penjualan satwa titipan Balai BKSDA Jatim. Berdasarkan hasil klarifikasi, penjualan dilakukan dalam kurun waktu Maret dan Agustus 2024.
Maret lalu, Rusa Tutul dijual Rp 14 juta ke Solo, Kambing Praha dua ekor Rp 7,5 juta dan seekor Antelop Rp 36 juta. Kemudian pada bulan Agustus terjual dua ekor Antelop Rp 100 juta. Dengan alasan untuk biaya operasional LK Madiun Umbul Square. (dif/ju)
Sumber: