Pj Bupati Perintahkan Inspektorat Audit Perusda Madiun Umbul Square

Pj Bupati Perintahkan Inspektorat Audit Perusda Madiun Umbul Square

Koleksi satwa Antelop di Madiun Umbul Square.-Andhika Abdillah-

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Penjabat (Pj) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto memerintahkan inspektorat untuk melakukan audit internal terhadap Perusda Madiun Umbul Square. Buntut kasus penjualan satwa di lembaga konservasi (LK) setempat. 

"Terkait dengan Umbul, kami dan Pak Pj Bupati cukup prihatin dengan hal itu. Sehingga kami sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan audit," ucap Pj Sekda Kabupaten Madiun, Sodik Hery Purnomo. 

BACA JUGA:Pj Bupati Madiun Jadi Irup Hardiknas 2024

Saat ini, lanjut Sodik. Pemkab Madiun masih menunggu hasil audit yang dilaksanakan inspektorat. Pihaknya juga menuntut rekomendasi dari unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu, berdasarkan hasil audit. 

"Rekomendasi itulah yang nantinya menjadi dasar Pj Bupati untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," ujar dia.

Sementara, disinggung mengenai posisi Direktur LK Madiun Umbul Square, Sodik menegaskan pimpinan manajemen tidak boleh ada kekosongan, termasuk jajaran manajemen yang ada. 

BACA JUGA:Pemkab Tunggu DPRD Usulkan Pj Bupati Magetan ke Mendagri

"Yang jelas kami berharap Umbul tetap berjalan, terkait dengan manajemennya nanti akan kami benahi secara perlahan dan pasti," papar Sodik.

Disisi lain, Sodik mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama tim Universitas Sebelas Maret (UNS), untuk status kelembagaan Madiun Umbul Square. Apakah akan tetap dipertahankan sebagai BUMD atau dilepas dan menjalin kerjasama dengan investor luar untuk pengembangnya.

BACA JUGA:Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square

"Karena umbul sebagai lembaga konservasi itu, memang kalau ditangani oleh daerah itu akan berat. Makanya terkait dengan kelembagaannya akan kita pikirkan," tuntasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak LK Madiun Umbul Square terbukti melakukan penjualan satwa titipan Balai BKSDA Jatim. Berdasarkan hasil klarifikasi Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Madiun penjualan dilakukan dalam kurun waktu Maret dan Agustus 2024. 

BACA JUGA:Enam Satwa BKSDA di Madiun Umbul Square Terbukti Dijual Ilegal

Maret lalu, Rusa Tutul dijual Rp 14 juta ke Solo, Kambing Praha dua ekor Rp 7,5 juta dan seekor Antelop Rp 36 juta. Kemudian pada Agustus terjual dua ekor Antelop Rp 100 juta. Dengan alasan untuk biaya operasional objek wisata edukasi tersebut. (dif/ju)

Sumber: