Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan Saksi dari Bank dan Pajak
Para saksi dihadirkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 9 saksi dalam perkara dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo yang menyeret Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali, Senin 18 November 2024.
Kesembilan saksi yang dihadirkan yaitu Afghan, Kepala KPP Kabupaten Sidoarjo; Ari Pradono, Kasi Pengawasan 5 KPP Sidoarjo Barat; Herma, pegawai KPP; Reni Astuti Bendahara Sekda Sidoarjo; Moh Hidayat, Bendahara Sekda Sidoarjo; Krisnata Wijaya, Penyelia Kredit Bank BPD Jatim; Aris Sri Winarti, Penyelia Operasional Bank BPD Jatim; Winda Damayanti, Branch Manager Bank Mandiri; dan Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim.
Kesembilan saksi langsung diperiksa secara bersama-sama. Diawali dengan keterangan Afghan, terkait kedatangannya ke pendopo bupati bersama dua saksi lainnya.
BACA JUGA:Jaksa KPK Hadirkan 26 Saksi Perkara Gus Muhdlor
"Waktu itu kedatangan saksi ke pendopo ada keperluan apa?" tanya Jaksa KPK Rikhi.
Saksi yang saat itu datang bersama Ari Pradono dan Herma menyampaikan imbauan program data dari kantor pusat bahwa, bupati masih ada data harta yang masih belum dilaporkan selaku wajib pajak.
"Menyampaikan surat data yang belum dilaporkan. Berupa aset. Kami menunggu sampai beliau hadir," jelasnya.
BACA JUGA:Sidang Gus Muhdlor, Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi dari BPPD Sidoarjo
Lanjutnya, bahwa Gus Muhdlor mempertanyakan ulang ada yang terlupa dan beliau tidak ingat. Gus Muhdlor juga mengatakan untuk urusan bayar membayar silakan ke Pak Ari (Ari Suryono, red).
"Seingat saya kalau dalam bahasa Jawa-nya pokoke masalah bayar membayar ke Pak Ari saja. Waktu itu Pak Ari tidak menjawab," jelasnya.
Afghan menjelaskan bahwa dari pemberitahuan Rp 131 juta akhirnya dikenakan pembayaran pajak Rp 26 juta.
BACA JUGA:22 Pegawai BPPD Sidoarjo Akui Tak Pernah Serahkan Uang ke Gus Muhdlor
"Akhirnya dibayar Rp 26 juta," ujarnya.
Atas keterangan saksi, Gus Muhdlor yang diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sempat membantah keterangan para saksi dari pajak pratama.
Sumber: