Dugaan Pelarangan Penggunaan Jilbab di Sektor Pelayanan Publik, Dirjen HAM: Akan Kirim Tim ke Lapangan

Dugaan Pelarangan Penggunaan Jilbab di Sektor Pelayanan Publik,  Dirjen HAM: Akan Kirim Tim ke Lapangan

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra.-Sujatmiko-

BACA JUGA:Dirjen HAM Dorong Kemenkumham Jatim Implementasikan Bisnis dan HAM Ramah Anak

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia.

BACA JUGA:Dirjen HAM Pastikan Pengaduan Pelayanan Hak Asasi di Jatim Terlayani dengan Baik

Hal ini sejalan dengan Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja yang ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin suku, ras, maupun aliran politik.

BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA

"Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia," ujar Dirjen HAM.

BACA JUGA:Mas Adi Berangkatkan 16 Atlet ke PON Aceh-Sumut

"Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini,” ujar Dhahana.

Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA:Pantau Bantuan RTLH, Gus Ipul: Harus Tepat Sasaran

"Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilai-nilai dasar yang kita junjung tinggi sebagai bangsa yang beradab," pungkasnya. (mik)

Sumber: