Dirjen HAM Dorong Kemenkumham Jatim Implementasikan Bisnis dan HAM Ramah Anak
Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Mualimin Abdi mendorong Kemenkumham Jatim mengimplementasikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dalam dunia bisnis di Jatim ramah terhadap anak. Penegasan itu disampaikan Mualimin saat mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Jatim di Aula Kemenkumham Jatim yang disaksikan Gubernur Jatim, Khofifah Indarparwansa, Selasa (26/7). Menurut Mualimin, Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kemenkumham. ”Kanwil Kemenkumham memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM, sesuai dengan hal yang menjadi mandat di dalam konstitusi. Bahwa kehormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah," urai Mualimin. Kanwil Kemenkumham, lanjut Mualimin, nantinya akan memberi panduan bagi pelaku usaha. Sekaligus melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnisnya. "Terima kasih kepada Gubernur Jatim dan jajarannya yang memberikan support untuk menggaungkan penerapan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dunia bisnis," imbuh Mualimin. Dengan gugus tugas ini, akan menepis keraguan masyarakat terkait upaya pemerintah dalam mengeakkan dan melakukan perlindungan HAM dari dalam maupun luar negeri. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif. "Ini membuktikan bahwa negara punya perhatian yang lebih terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM," pungkasnya. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang juga selaku pembina gugus tugas menjadi saksi dalam pelantikan tersebut. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjadi ketua gugus tugas tersebut. Dia membawahi lima pokja yang anggotanya merupakan kepala OPD jajaran Pemprov Jatim dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jatim dengan peran-peran tertentu. Pada pokja I akan menangani peningkatan pemahaman, kesadaran dan kapasitas dari semua pemangku kepentingan tentang bisnis dan HAM. Selanjutnya ada pokja yang mengurusi pengembangan regulasi atau kebijakan yang mendukung penghormatan HAM. Pemulihan akses pelanggaran HAM karena kegiatan usaha akan diemban oleh pokja III. Untuk pokja IV akan berfokus pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha untuk menghormati HAM. Sedangkan pokja V berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi bisnis dan HAM daerah. Senada dengan Mualimin, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerangkan bahwa selama ini pihaknya sangat memperhatikan aspek etika bisnis. Terutama industri makanan dan minuman. "Karena produk dari industri makanan dan minuman akan dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan masyarakat," tuturnya. Sehingga, pihaknya berharap akan tercipta perlindungan terhadap masyarakat. Khususnya yang bersinggungan dengan bisnis makanan dan minuman. Jangan sampai ada produk bisnis, khususnya mamin, mencelakai masyarakat. "Ini akan jadi isu penting dan tugas yang harus diselesaikan oleh Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM," harapnya. Khofifah juga berterimakasih atas sinergitas yang terbangun antara pihaknya dan Kemenkumham Jatim. Dia berharap kolaborasi ini bisa berlanjut di bidang-bidang lainnya. (mik)
Sumber: