Operasi Jagratara Tahap 2, Kanim Sumbawa Besar Temukan Izin Tinggal WNA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melaksanakan Operasi Jagratara tahap 2 Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 bertempat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.-Sujatmiko-
SUMBAWA BARAT, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melaksanakan Operasi Jagratara tahap 2 Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 bertempat di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Sumbawa Dukung Sail Indonesia Yatch Rally 2024
Kegiatan Operasi Jagratara diawali dengan pengarahan oleh Kasi Inteldakim, Berrie Januar Pratama Sarbini, dalam arahannya Berrie menyampaikan target operasi yang akan disasar dalam kegiatan serta melakukan pembagian tim guna memaksimalkan kegiatan operasi.
BACA JUGA:Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi
“Petugas melakukan Operasi Jagratara ke hotel maupun homestay di wilayah Sumbawa Barat, salah satunya Resort Whales and Waves di Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang,” ujar Berrie.
Dari hasil pengecekan di resort tersebut, tambah Berrie, didapati beberapa wisatawan asing yang berkunjungan dan menginap dengan memiliki dokumen keimigrasian paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Wisatawan asing yang ada di sana memiliki dokumen keimigrasian paspor dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tambahnya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Amankan WNA Singapura Ilegal, 3 Tahun Tinggal di Lubuk Baja
Lanjut Berrie, petugas kemudian menyisir bungalo atau homestay di sekitar Resort Whales and Waves. Hasil yang didapati adalah terdapat wisatawan asing yang berkunjung dan menginap dan tidak ada pelanggaran keimigrasian.
“Kami selanjutnya ke PT Bumi Pasir Mandiri di Desa Labuhan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Di lokasi, ditemui Sujarwo selaku Kepala Teknik dan Januar selaku HRD. Kami memperlihatkan identitas dan surat perintah serta meminta agar setiap orang asing di perusahaan memperlihatkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hasil pengecekan didapati 9 pekerja asing asal RRT dengan dokumen keimigrasian paspor, izin tinggal dan RPTKA yang sah dan masih berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:KY Kawal Pemecatan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Petugas melanjutkan operasi menuju hotel dan resto Bukit Samudra dikarenakan adanya laporan pengaduan dari Polres Sumbawa Barat, bahwa ada dugaan tindakan KDRT yang dilakukan oleh owner Bukit Samudra yang merupakan WN Prancis Julien Nicolas Cormons kepada istrinya yang merupakan WN Belgia Jitse Theodoor N Druyts.
BACA JUGA:Jauhi Narkoba, Manfaatkan Masa Muda dengan Baik karena Tidak akan Terulang Lagi
“Petugas memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh terlapor dan didapati bahwa paspor serta izin tinggal yang bersangkutan masih berlaku. Petugas memeriksa Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) terhadap paspor terlapor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Sumbawa Besar,” tambah Berrie.
Sumber: