Sindikat WNA Pencuri Emas Digulung, Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Para Pelaku di Hotel Jakarta

Sindikat WNA Pencuri Emas Digulung, Resmob Polrestabes Surabaya Bekuk Para Pelaku di Hotel Jakarta

Aksi para tersangka terekam CCTV di salah satu toko emas di Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sindikat warga negara asing (WNA) pencuri emas digulung Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang itu adalah ZR dan YSM, keduanya asal Pakistan. Lalu MRY dan FR, mereka asal Jordania. Aksi terkahir pencurian itu dilakukan pada Senin 22 Desember 2025, di Toko Emas Mahkota Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.

BACA JUGA:Curi Emas 50 Gram Milik Warga Gresik, Pria Asal Sidoarjo Diringkus Polisi


Mini Kidi--

Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, dalam aksi terakhirnya mereka berhasil menggondol 52 buah emas kadar 16 karat, dengan total berat keseluruhan mencapai 135 gram.

"Korbannya AN. Total kerugiannya mencapai Rp233 juta," katanya, Minggu 11 Januari 2026.

BACA JUGA:Tak Mau Putus, Curi Emas Rp400 Juta Milik Mantan Pacar, Samuel Divonis 3 Bulan Penjara

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV.

"Pada Rabu 24 Desember 2025, keempat tersangka berhasil kita ringkus di sebuah hotel di Jakarta Pusat," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait