Terapis Pembunuh dan Mutilasi Pasien Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Abdul Rahman menjalani sidang di PN Malang.-Ariful Huda-
Sementara itu, Guntur Putra Abdi Wijaya, penasihat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan pasal yang dituntutkan JPU.
"Pada dasarnya, kami tetap akan melakukan upaya hukum. Paling tidak, klien kami bisa bebas dari tuntutan hukuman mati. Atau setidaknya, kami arahkan ke pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," terangnya.
BACA JUGA:Pembunuh Mutilasi di PBM Malang Dihukum Mati
Kata Guntur, upaya hukum tersebut akan dimasukkan ke dalam pledoi atau pada lanjutan sidang berikutnya.
Seperti diberitakan, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Terdakwa merupakan terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri. Korbannya, Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
BACA JUGA:Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun
Pembunuhan dan mutilasi dilakukan di rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A nomor 12, RT 1/RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Oktober 2023. Namun, Januari 2024 ini.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Lantik Notaris Pengganti Maluku Tenggara
Di rumah kos tersebut, tersangka tinggal berdua bersama istri dan membuka usaha terapi pijat kesehatan. Terdakwa mengakui perbuatannya. Dari penyelidikan, motif pembunuhan disertai mutilasi berawal dari cekcok antara tersangka dan korban, terkait jasa pelet atau guna-guna yang tidak mempan. (edr)
Sumber: