Tanah Warga Diklaim ATR/BPN Milik Pemda, Pemkot Madiun Justru Tidak Akui Asetnya

Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi. -Nangroe Aji Dharma/M Adi Saputra-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus tanah sawah milik Darning Supeni, warga Desa Meteseh, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, yang di klaim Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Madiun sebagai aset Pemkot Madiun terus bergulir. Terbaru, pemkot justru tidak mengakui jika tanah tersebut merupakan asetnya.
BACA JUGA:Warga Rutin Bayar PBB, Tanahnya Diklaim Kantor ATR/BPN Milik Pemkot Madiun
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kota Madiun, Sudandi menegaskan, setelah kasus ini mencuat, pihaknya telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengecekan dokumen hingga turun ke lapangan. Hasilnya, memang tanah seluas 5.085 meter persegi di sebelah barat Kampus Poltek Perkeretaapian Indonesia (PPI) itu bukanlah aset Pemkot Madiun.
"Setelah kita mencari informasi dilapangan, tanah itu milik perorangan. Dan yang jelas kita tidak menguasai sertifikat dan lahannya itu," katanya, Jumat 7 Maret 2025.
--
Lantas bagaimana soal surat ATR/BPN yang menyatakan jika tanah Darning Supeni itu merupakan objek pengganti tukar guling kantor Madenpom V/I Madiun? Sudandi menyatakan jika tukar guling tanah aset pemkot untuk kantor Madenpom terjadi pada 1992. Pun, tidak ada masalah.
BACA JUGA:Pengacara Tersangka Korupsi Tanah Tol Madiun Ajukan Penangguhan Penahanan
Bahkan, BKAD juga kembali menelusuri aset pengganti kantor Madenpom di Desa Meteseh dan dibelakang PPI Madiun seluas 22.505 meter persegi. Hasilnya juga tidak ada masalah.
"Itu sudah kita cek gambarnya di sertifikat, kemudian dilokasi juga sudah kita cek. Itu ada semua. Jadi tukar guling itu clear," jelasnya.
BACA JUGA:Kepala Bakesbangpoldagri Ditahan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Madiun
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sariman dan Darning Supeni melalui menantunya Wahono Karyadi merasa kebingunggan. Karena, pasangan suami istri itu mengaku memiliki tanah sawah sebelah barat Kampus PPI Kota Madiun seluas 5.085 meter persegi.
Namun saat tanah itu akan dijual, dan diurus ke Kantor ATR/BPN Kota Madiun ternyata ia diberikan surat yang menyatakan bahwa tanah itu masuk dalam aset Pemkot Madiun.
Surat yang diberikan petugas di Kantor ATR/BPN Kota Madiun berisi peta lokasi bidang tanah, dan terdapat tulisan "Lokasi/letak tepat tanah yang dimohonkan untuk Madenpom V/I Madiun seluas 13.000 meter persegi terletak di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman dengan mengganti tanah seluas 22.505 meter persegi di Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kodya Madiun". Janggalnya lagi, surat tersebut tidak tertera tanggal dibuat.
BACA JUGA:Penertiban Bangunan Rumah di Atas Tanah KAI Madiun Mendapat Perlawanan Penghuni
Sumber: