Pembunuh Mutilasi di PBM Malang Dihukum Mati

Pembunuh Mutilasi di PBM Malang Dihukum Mati

Malang, memorandum.co.id - Terpidana pembunuhan mutilasi di Pasar Besar Matahari (PBM) lantai 2, Kota Malang, Sugeng Santoso (49), warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya dijatuhi hukuman mati. Putusan hukuman mati itu, dikeluarkan Mahkamah Agung, Kamis (27/8/2020). Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa membenarkan adanya putusan dari MA tersebut. Namun, baru salinan putusan saja, berkas lain termasuk pertimbangan putusan, belum diterima. "Ya betul, ada putusan pidana mati untuk terpidana Sugeng. Kami.menerima salinan putusan, Jumat (4/9/2020) dari Mahkamah Agung," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Senin (14/09). Disinggung apa yang menjadi pertimbangan dari hakim MA, Andi memgaku bahwa masih menerima salinan putusan saja. Sementara berkas yang lain belum menerima. Sebelumnya, Sugeng telah diputus Pengadilan Negeri Kota Malang selama 20 tahun, Rabu (26/2/2020). Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. Kemudian dari Pengadilan Tinggi (PT) memutus dengan menguatkan putusan PN Malang. Kemudian JPU mengajukan ke MA, sehingga diputus pidana hukuman mati. "Dari putusan MA ini, masih ada upaya hukum grasi dan peninjauan kembali (PK) dari yang bersangkutan. Kalau hal itu tidak dilakukan, ya kita laporkan ke pimpinan untuk dilakukan eksekusi. Prosesnya masih cukup panjang," lanjut Andi. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari penemuan jenazah Mrs X di PBM lantai 2, Selasa (14/5/2019). Saat ditemukan, korban terpotong-potong menjadi 6 bagian. Diletakkan pada beberapa tempat yang berbeda. Dari penyelidikan, akhirnya ditangkap Sugeng Santoso, beberapa ratus meter dari lokasi kejadian. Di lokasi kejadian, ditemukan barang bukti gunting yang diduga dipakai untuk membunuh dan memutilasi korban, jahit sol sepatu untuk menato kaki, celana dalam, serta beberapa baju dan celana Sugeng sendiri adalah tuna wisma yang pernah tinggal di Jodipan, dengan pekerjaan sebagai tukang rombeng. Selain di Pasar Besar Malang, ia juga sering di berada kawasan Comboran. Pembunuhan itu, diawali dengan memotong kepala korban menggunakan gunting. Selanjutnya, tubuh korban diletakkan ke kamar mandi. Namun, karena tempatnya tidak cukup, maka tangan dan kaki korban dipotong-potong, hingga tubuh bisa dimasukkan ke kamar mandi. Sementara itu, terkait putusan pidana mati, kuasa hukum terpidana yang juga Ketua Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi mengaku, belum bisa berkomentar. "Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan hukuman mati. Belum bisa berkomentar," terangnya. (edr/fer)

Sumber: