Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun

Tidak Dapat Keringanan, Pengedar Ekstasi Divonis 6 Tahun

Terdakwa Ainur Rohman mendengar putusan di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, Ainur Rohman, yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, tidak mendapatkan keringanan hukuman. Ainur divonis 6 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Maluku Lantik Notaris Pengganti Maluku Tenggara

"Mengadili menyatakan terdakwa Ainur terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Hakim Rudito saat sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya

BACA JUGA:PKS Serahkan 7 SK B KWK, Irwan Ingatkan Kemenangan Bermartabat

Atas vonis yang diberikan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Ainur menerima putusan tersebut. "Menerima Yang Mulia," sahut Ainur melalui video call. 

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Piagam Penghargaan kepada Anggota Paskibraka

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa R Ocky Selo Handoko, bahwa pada 3 Mei 2024 pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli 15 butir ekstasi kepada bandar Sawir (DPO) dengan harga Rp 4,5 juta atau Rp 300 ribu per butir. Selanjutnya pada 21.00 WIB Solihin, kurir bandar mengirim pesanan ekstasi terdakwa ke kos korban. 

BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi dan TPPU

Setelah berhasil membeli, terdakwa berniat menjual ekstasi tersebut dan mengambil keuntungan Rp 50 ribu per butir. 

BACA JUGA:Polres Jember Gelar Program Polwan Goes To School Sambut HUT Polwan Ke-76

Bahwa kemudian pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di kos Jalan Dukuh Kupang Barat Gang 01, Kecamatan Sawahan, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi R Hadi Racha Bobby dan saksi Yogi Indra Yudistira, anggota Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Gagal Rampas Kalung Nenek, Jambret Kuripansari Dimassa

Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 butir pil logo “chanel” warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 6,409 gram, 1 kantong plastik berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto kurang lebih 0,025 gram dan satu unit HP untuk transaksi. 

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Berikan Piagam Penghargaan kepada Anggota Paskibraka

Sumber: