KY Rekomendasi 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Disanksi Pemberhentian, Ini Respons Kuasa Hukum Dini
Kuasa Hukum Dini Sera, Dimas Yemahura. -Istimewa-
Sementara itu, atas rekomendasi KY, Kuasa Hukum Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura sangat bersyukur bahwa dalam rapat Komisi Yudisial dengan Komisi III DPR RI telah terbukti dan terungkap bahwa apa yang dilakukan Majelis Hakim di Surabaya sangat menodai penegakan hukum di Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?
"Tentunya dengan putusan atau rekomendasi dari KY tersebut juga akan memberikan kesempatan kami untuk melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga hakim ini. Apakah proses hukum secara laporan Kirana ke kepolisian atau KPK," kata kuasa hukum Dimas saat dihubungi memorandum.co.id.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
"Karena kita tahu di sana dengan catatan rekomendasi KY ditemukan adanya pelanggan berat yang dilakukan ketiga majelis hakim tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Dimas menuturkan bahwa pihaknya juga menunggu respons Badan Pengawasan Hakim terhadap rekomendasi KY yang mana bisa memberikan putusan yang sama terhadap ketiga hakim tersebut.
BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur Diumumkan Akhir Agustus
"Dan kami tentunya menunggu salinan rekomendasi dari KY maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung," ucapnya.
Terkait proses hukum di tingkat kasasi lanjut Dimas, bahwa ini menjadikan bukti bahwa peradilan yang ada di Surabaya kemarin berjalan tidak baik dan tidak benar.
BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
"Oleh karena itu, saya meminta kepada Majelis Hakim di tingkat kasasi untuk secara objektif, komprehensif memeriksa perkara ini dan memberikan putusan seberat-beratnya kepada tersangka yakni terkait hukuman pembunuhan," jelasnya.
"Kemudian untuk pihak yang nantinya jika dalam putusan atau rekomendasi dari KY tersebut, membantu jalannya proses bagaimana putusan itu berjalan dengan tidak benar, maka kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga membantu tiga hakim tersebut memutus perkara yang ada di Surabaya dengan putusan yang tidak benar itu," pungkasnya. (rid)
Sumber: