Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya, Kasi Intel: Kami akan Buktikan Putusan Hakim Salah

Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya, Kasi Intel: Kami akan Buktikan Putusan Hakim Salah

Jaksa Penuntut Umum Akhmad Muzakki menyerahkan memori kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur di PTSP PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Akhmad Muzakki menyerahkan memori kasasi atas kasus Gregorius Ronald Tannur pelayanan terpadu satu atap (PTSP) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024. Dokumen tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya

Jaksa Akhmad Muzakki dari pantau memorandum.co.id datang ke PN Surabaya sekitar pukul 13.50 WIB. Dan langsung mengambil antrean untuk menyerahkan memori kasasi yang diterima bagian administrasi PN Surabaya

BACA JUGA:Penggeledahan Gedung Setdaprov Jatim Tuntas, KPK Bawa 1 Koper Merah

Memori kasasi yang diserahkan tersebut terdiri dari lima jilid tebal, masing-masing berisi ratusan lembar dokumen. Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD untuk melawan putusan yang telah ditetapkan Majelis Hakim pada 24 Juli 2024. 

Usai menyerahkan memori kasasi, Jaksa Muzakki enggan memberikan komentar ke awak media. Beliau mengatakan untuk konfirmasi langsung saja ke Kasi Intelijen. 

"Langsung ke Kasi Intel saja ya," ujar Muzakki saat ditanya awak media. 

BACA JUGA:Ditegur Wali Kota, Kadisbudporapar Minta Maaf Atas Tagihan Biaya Sewa Venue AFF

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana mengatakan proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Putu menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut. 

Namun, yang pasti, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur, yaitu pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.

"Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya," ujar Putu. 

BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Ia juga menambahkan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan mampu menggagalkan atau melawan putusan bebas terdakwa.

"Jadi kita akan buktikan bahwa putusan yang kemarin (vonis bebas Ronald Tannur, pada 24 Juli 2024) tidak tepat. Sehingga jaksa akan memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, terkait fakta-fakta dipersidangan juga yang tertuang di memori kasasi," ungkapnya. 

Sumber: