Penggeledahan Gedung Setdaprov Jatim Tuntas, KPK Bawa 1 Koper Merah

Penggeledahan Gedung Setdaprov Jatim Tuntas, KPK Bawa 1 Koper Merah

Koper merah yang dibawa petugas KPK keluar dari Gedung Setdaprov Jatim Jalan Pahlawan, Surabaya.-Tri Haryoko-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu koper berwarna merah usai menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024 sore.

BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Dari pantauan di lokasi sekitar pukul 16.05 WIB, ada 8 orang petugas dan 2 aparat kepolisian yang keluar dari gedung Setdaprov Jatim sambil menenteng satu koper berwarna merah.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya

Mereka masuk dalam 3 kendaraan minibus hitam yang terparkir persis di depan kantor. Saat hendak ditodong pertanyaan oleh para wartawan, petugas lembaga antirasuah memilih bungkam. Mereka langsung menaiki mobil menghindari awak media.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Tan Pauli di Surabaya

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, membenarkan adanya proses pemeriksaan dan penggeledahan saat ini masih berlangsung di kantor Pemprov Jatim. Namun, Tessa belum memberikan informasi detail terkait penggeledahan dan pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:KPK Larang 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim ke Luar Negeri selama 6 Bulan ke Depan

"Benar ada kegiatan Penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara Dana Hibah," kata Tessa Mahardhika.

Aktivitas KPK kali ini nampak dikawal oleh kepolisian lengkap dengan senjata laras panjang. Tessa belum mengkonfirmasi lokasi persis, selain Kantor Biro Kesra

BACA JUGA:KPK Tetapkan 21 Tersangka Pokir DPRD Jatim

"Untuk ruangannya sendiri saya tidak terinfo di mana saja," katanya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

"Sementara itu saja yang bisa dikonfirmasi saat ini dari penyidiknya. Kalau sudah selesai, nanti kita update lagi," ucapnya. (yok)

Sumber: