Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya, Kasi Intel: Kami akan Buktikan Putusan Hakim Salah

Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya, Kasi Intel: Kami akan Buktikan Putusan Hakim Salah

Jaksa Penuntut Umum Akhmad Muzakki menyerahkan memori kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur di PTSP PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Pada Senin 5 Agustus 2024, Kejari Surabaya melalui Jaksa Ahmad Muzakki telah mendaftarkan form kasasi di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Surabaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

BACA JUGA:Kapolres Beri Motivasi Anggota Paskibraka Pasuruan Jelang Pengibaran Sang Merah Putih

"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya. (rid)

Sumber: