Polisi Kota Delta Sukses Ungkap 110 Kasus Narkoba dan Gulung 134 Tersangka

Polisi menunjukkan tersangka dan BB.(kri)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 21 Februari 2025. Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan barang bukti mencapai Rp10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan, pihaknya telah mengungkap total sebanyak 110 kasus. Untuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangani 84 kasus, sementara Polsek jajaran menangani 25 kasus.
BACA JUGA:Satpolairud Polresta Sidoarjo dan Nelayan Bersihkan Sampah di Pesisir
Mini Kidi--
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolresta Sidoarjo, Senin 24 Februari 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Sejumlah barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube. Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Wakapolresta Sidoarjo Turun ke Ponokawan
Keempat tersangka, yakni AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel. “Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” katanya.
BACA JUGA:Setelah 2 Tahun Beroperasi, Pengoplos LPG Diciduk Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian, di mana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.
Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO). Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Wujudkan Budaya Tertib Lalin
Sumber: