Polisi Kota Delta Sukses Ungkap 110 Kasus Narkoba dan Gulung 134 Tersangka

Polisi Kota Delta Sukses Ungkap 110 Kasus Narkoba dan Gulung 134 Tersangka

Polisi menunjukkan tersangka dan BB.(kri)--

Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik. Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” ujarnya.

Ancaman hukuman berat bagi para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Termasuk dengan menggencarkan edukasi ke masyarakat melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Pesawahan Porong

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian, masyarakat dan stake holder terkait sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba,” tutup Kapolresta Sidoarjo.(kri)

Sumber: