KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Gedung Sekretariat Provinsi Jatim--

SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali obok-obok Provinsi Jawa Timur (Jatim) kali ini petugas KPK mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat 16 Agustus 2024.

Penggeledahan ini terkait kasus tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto. "Dana hibah, Baru itu saja infonya."ujarnya saat dikonfirmasi Memorandum.co.id

"Nanti kalau sudah selesai dikabari." Imbuhanya

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Surabaya Sudah Cair 100 Persen, Diharapkan Efektif Dukung Pilwali

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

Sebagai informasi, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim nonaktif Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat Tua Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa 26 September 2023

Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp 1 miliar, subside kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.

BACA JUGA:Breaking News! Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (*)

Sumber: