KPK Geledah Ponorogo dan Madiun, Sita Rubicon hingga Dokumen Kasus Dugaan Tipikor
Empat tersangka dugaan Tipikor Pemkab Ponorogo.-Istimewa-
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Penggeledahan dilakukan selama beberapa hari dan menghasilkan sejumlah barang bukti penting.

Mini Kidi--
Berdasarkan pantauan memorandum.co.id, Minggu 16 November 2025, penyidik KPK mendatangi sejumlah lokasi strategis. Di antaranya Dinas PUPKP, RSUD dr Harjono, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Bupati Ponorogo SUG (Sugiri Sancoko), rumah pribadi Direktur RSUD dr Harjono YUM (Yunus Mahatma) di Kota Madiun, serta rumah rekanan RSUD dr Harjono SC (Sucipto).
BACA JUGA:Wabup Lisdyarita Ditunjuk Jadi Plt Bupati Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Ditangkap KPK, Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Capai Rp6,3 Miliar Tanpa Utang
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Dari kediaman YUM (Yunus Mahatma) di Kota Madiun, penyidik turut mengamankan sejumlah aset bergerak berupa kendaraan mewah dan koleksi barang bernilai tinggi.
BACA JUGA:KPK Dikabarkan OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
“Dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” beber Budi Prasetyo.
BACA JUGA:Bupati Sugiri Wacanakan Retret ASN Ponorogo Pascadipanggil KPK
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan tersebut akan diproses lebih lanjut sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan ini. Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” pungkasnya. (jkn/rik)
Sumber:



