umrah expo

Ruang Kerja Bupati dan Sekda Ponorogo Digeledah KPK

Ruang Kerja Bupati dan Sekda Ponorogo Digeledah KPK

Petugas Kepolisian Bersenjata Lengkap Berjaga Di Pintu Masuk Kantor Bupati Ponorogo.--

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Ponorogo Jl Aloon-aloon Utara No.9 Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Selasa 11 November 2025.

Rombongan tim KPK memeriksa ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Pramono untuk mencari barang bukti yang mengarah kepada dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kedua ruangan tersebut sebelumnya disegel sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung.

BACA JUGA:Yunus Mahatma, Tersangka OTT KPK Ponorogo, Ternyata Eks Direktur RSUD dr Sayidiman Magetan


Mini Kidi--

Dari pantauan Memorandum, keamanan kantor jantung pemerintahan Pemkab Ponorogo ini diperketat dengan penyiagaan penuh sejumlah personil kepolisian bersenjata lengkap di pintu-pintu masuk utama kantor.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sucipto selaku RSUD dr Harjono Ponorogo sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintan Kabupaten Ponorogo serta Gratifikasi Proyek RSUD dr Harjono.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Ponorogo

Tercatat ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat petinggi Pemkab Ponorogo tersebut yaitu Suap perpanjangan jabatan Direktur RSUD dr Harjono, Fee 10 % Proyek di RSUD Harjono Tahun 2024 serta penerimaan lainnya. 

Uang tunai senilai Rp 500 juta disita dalam OTT KPK di Rumdin Bupati Ponorogo, Jum'at 7 November 2025.

Saat ini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, terhitung sejak Sabtu 8 November 2025 sembari menunggu jalannya proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Ditangkap KPK, Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Capai Rp6,3 Miliar Tanpa Utang

"Terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025, penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi." jelas Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(jkn/rik)

Sumber: