Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Sidang putusan Gregorius Ronalnd Tannur di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, Gregorius Ronald Tannur yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara akhirnya divonis bebas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiyaan yang Libatkan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur
Sebelum memutuskan membebaskan anak anggota DPR RI nonaktif dari segara tuntutan dari jaksa, Ketua Majelis Hakim Damanik dihadapkan para hadirin mengatakan bahwa putusan ini dibuat oleh manusia. Jadi bisa salah karena manusia tempat salah.
BACA JUGA:Tentukan Hukuman Ronald Tannur, Unsur Pembunuhan Berencana Perlu Dibuktikan
"Untuk itu kami memberitahu kesempatan luas bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini untuk mengajukan upaya hukum," kata Damanik saat sudang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Sidang Perdana Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur, PH Keberatan Isi Dakwaan
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
Sontak mendengar putusan tersebut, seluruh hadirin yang datang tampak terkejut dengan putusan majelis hakim. Ronald yang mendengarkan putusan tersebut menangis haru atas putusan itu.
BACA JUGA:Sempat Ditunda 3 Kali, Jaksa Tuntut Anak Anggota DPR RI Nonaktif 12 Tahun Penjara
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntu umum di atas, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
BACA JUGA:Sidang Anak Anggota DPR RI, Pacar Sekarat Dimasukkan Bagasi Mobil
Sumber: