Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di ruang Cakra PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM – Vonis bebas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terhadap anak anggota DPR RI nonaktif, Gregorius Ronald Tannur langsung mematik reaksi di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Tannur yang didampingi tim kuasa hukumnya langsung menangis haru setelah ketua majelis hakim membebaskannya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
“Bagi Tuhan memberkati. Yang penting Tuhan membuktikan yang benar terima kasih. Enggak ada (upaya hukum) semua serahkan kepada hukum saja," kata Ronald saat keluar dari ruang sidang yang masih terlihat meneteskan air mata.
BACA JUGA:Penganiayaan Berujung Kematian, PH Minta Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
Sebelum membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan bahwa putusan ini dibuat oleh manusia. Jadi bisa salah karena manusia tempat salah.
"Untuk itu kami memberitahu kesempatan luas bagi pihak yang tidak menerima keputusan ini untuk mengajukan upaya hukum," kata Erintuah Damanik saat sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Sempat Ditunda 3 Kali, Jaksa Tuntut Anak Anggota DPR RI Nonaktif 12 Tahun Penjara
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, bahwa terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP dan kedua padal 351 ayat (1) KUHP," ucapnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penganiyaan yang Libatkan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur
Sontak mendengar putusan tersebut, seluruh hadirin yang datang tampak terkejut dengan putusan majelis hakim. Ronald yang mendengarkan putusan tersebut menangis haru atas putusan itu.
BACA JUGA:Sidang Anak Anggota DPR RI, Pacar Sekarat Dimasukkan Bagasi Mobil
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntu umum di atas, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya. (*)
Sumber: