3 Orang Diperiksa Dalam Kasus Suap di Kejati Jatim, Siapakah Mereka?

3 Orang Diperiksa Dalam Kasus Suap di Kejati Jatim, Siapakah Mereka?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar memberikan keterangan pers di Jakarta.-Istimewa-

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memindahkan penahanan 3 hakim yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M) dari Kejati Jatim ke Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus suap atau gratifikasi ZR (Zarof Ricar) dan LS (Lisa Rachmat), pada Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Rutan Surabaya Fasilitasi Kejaksaan Agung dalam Pengungkapan Kasus Terpidana Ronald Tannur

"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka HH akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian tersangka ED dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, dan tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar dalam rilis Selasa 5 November 2024.

BACA JUGA:Diperiksa 5 Jam, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Selain pemeriksaan 3 hakim tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan 3 orang saksi yang dilakukan di Kejati Jatim. Ketiga orang tersebut adalah Edward Tannur, Ronald Tannur, dan adiknya berinisial CRT.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Penuh Intrik, Kejaksaan Berpeluang Ajukan PK

"Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejati Jatim terhadap CRT selaku adik dari terdakwa Ronald Tannur, ET, selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur, dan terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng," jelasnya.

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Diduga Tidak Beres dan Sarat Permainan

Pada kesempatan yang sama, tim Penyidik juga memeriksa tersangka ZR selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya. (rid)

Sumber: