Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?

Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur mendengarkan putusan ketua majelis hakim di PN Surabaya.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM - Vonis bebas ketua majelis hakim Erintuah Damanik terhadap anak anggota DPR RI nonaktif Gregorius Ronald Tannur membuat beberapa pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya terkesan terpatahkan.

Buktinya, pengadilan pada Rabu 24 Juli 2024 yang menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah bersalah melanggar dakwaan pertama pasal 338 KUHP, dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KHUP, dakwaan ketiga kesatu pasal 359 KUHP, dan kedua pasal 351 ayat (1) KUHP. Imbasnya tuntutan 12 tahun penjara pun muspro.

Untuk itu, kami akan mengulas pasal-pasal yang diterapkan JPU terhadap kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti alias Andini. 

Dakwaan pertama pasal 338 KUHP. Dalam pasal 338 KUHP menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.

Pembunuhan biasa banyak terjadi karena emosi sesaat. Saat pelaku merasa tersinggung lalu langsung melampiaskan amarahnya dengan menyakiti hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Selain emosi sesaat, eksekusi dalam pembunuhan biasa adalah senjata yang digunakan adalah senjata yang ada di lokasi sekitar pelaku. Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

Dakwaan kedua pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Di ayat ketiga berbunyi Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas

Lalu, dakwaan ketiga pasal 359 KUHP. Bunyinya, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dan pasal terakhir yang diterapkan JPU yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP. Bunyinya, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(fer)

Sumber: