Ngaku Pemilik Tanah dan Pengembang Perumahan Tipu Rp 500 Juta

Ngaku Pemilik Tanah dan Pengembang Perumahan Tipu Rp 500 Juta

Terdakwa Mochammad Ghufron dituntut jaksa dan meminta keringanan hukuman di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Sumber: