Antar Pesanan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Trowulan

Antar Pesanan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Trowulan

Dua pelaku dalam menjalani pemeriksaan polisi--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Trowulan tangkap dua pelaku sabu-sabu, Senin 16 September 2024. Keduanya yakni Anif Nur Laifin alias Anif (20) warga Dusun Sidobecik, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto dan Reza Ikhbal Ibrahim alias Ikhbal (19) warga Dusun Sidokerto, Desa Pulorejo, Kec.Dawar Blandong. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Trowulan, Polres Mojokerto Iptu M. Wahib.

Penangkapan bermula saat dua pelaku dapat pesanan sabu sabu dari orang yang tidak dikenalnya di wilayah Trowulan. Dari informasi tersebut petugas yang sigap langsung melakukan patroli. Saat patroli petugas mencurigai aksi dua pelaku yang mondar mandir di jalan raya Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kec.Trowulan. sekitar pukul 20.00 dengan mengendarai motor Honda Scoopy W-2720-CW.

Selanjutnya petugas segera melakukan penghadangan terhadap keduanya dan dilakukan pemeriksaan, ternyata dari tangan tersangka di temukan barang bukti sabu seberat 5,52 gram , dua unit hp merk poco dan Samsung.

BACA JUGA:Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita

Tanpa berfikir panjang keduanya langsung di glandang petugas ke Polsek Trowulan.

Dalam pemeriksaan petugas dalam pembelian sabu dengan harga yang berfariasi, serta pengambilan sabu dengan sistem ranjau.

Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka dan melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika ,dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.(no)

Sumber: