Ngaku Pemilik Tanah dan Pengembang Perumahan Tipu Rp 500 Juta

Ngaku Pemilik Tanah dan Pengembang Perumahan Tipu Rp 500 Juta

Terdakwa Mochammad Ghufron dituntut jaksa dan meminta keringanan hukuman di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Namun sekitar Oktober 2020 pembangunan ruko di depan Perumahan Highway Mansion belum juga terlaksana karena terkendala pandemi Covid-19, sehingga terdakwa belum bisa mengembalikan uang modal dari saksi Tri Djoko Asmono.

Bahwa pada kenyataannya terdakwa bukanlah pemilik tanah dan pengembang Perumahan Highway Mansion melainkan hanyalah tenaga pemasaran Perumahan Highway Mansion.

BACA JUGA:Anggaran OPD Mitra Kerja Komisi A DPRD Jatim Bocor Halus

Atas perbuatannya itu, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang modal Rp 500 juta dan tidak memberikan keuntungan Rp 250 juta. “Ternyata uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” tutup Diah. 

BACA JUGA:Halte Alun-alun Sidoarjo II Berpindah ke Depan Mapolres Gresik, Kok Bisa?

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (*)

Sumber: