Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menunjukkan dokumen amicus curiae. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya akan mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) buntut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (Putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024) yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur

BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan Pacar di Kamar Kos Sidoarjo

Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur tersebut semakin menuai banyak kecaman dari masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun proses penegakan hukum di Indonesia. 

BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya

Karena selain tidak mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan, Majelis Hakim dalam perkara tersebut seakan mengesampingkan adanya kejanggalan-kejanggalan atas tewasnya Dini Sera Afrianti yang seharusnya turut dipertimbangkan. 

BACA JUGA:Hak Jawab Prof Dr Khoirul Huda, Ada Dugaan Keterlibatan Asesor UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengatakan keputusan Peradi Surabaya mengajukan Amicus Curiae ke MA karena pihaknya ada rasa keadilan dan putusan yang mencederai korban. Sehingga DPC Peradi Surabaya menuangkan dalam Amicus Curiae yang ditandatangani oleh para advokat. 

BACA JUGA:Adu Banteng Dua Motor di Ujungpangkah Renggut 2 Korban Jiwa

"Ini kolektif dari satu kesatuan. Karena DPC Peradi Surabaya adalah kolegian untuk menentukan sikap. Maka melalui pengurus, kami menentukan amicus curiae. Karena kasus ini kan masih bergulir di Mahkamah Agung, untuk itu yang tepat adalah amicus curiae," kata Hariyanto, Senin 12 Agustus 2024 di kantor DPC Peradi Surabaya. 

Ada 8 poin atau catatan khusus terkait putusan majelis hakim dalam perkara Dini Sera Afrianti ini. Salah satunya terkait hasil visum et repertum jelas menyebutkan terdapat luka lecet/memar/pendarahan akibat kekerasan tumpul pada beberapa bagian anggota tubuh korban, keterangan saksi, keterangan ahli, termasuk juga sebab kematian korban. 

"Kedelapan catatan itu sudah kami jelaskan dalam amicus curiae," tuturnya. 

BACA JUGA:Tragedi Pilu! Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Asmara

Hariyanto mengatakan bahwa kenapa pihaknya baru menentukan sikap karena masih menunggu salinan putusan resmi. Hal inilah yang membuat DPC Peradi Surabaya belum menentukan sikap. 

BACA JUGA:Masuk Grup C, Jatim Berpeluang Besar Melangkah Ke-8 Besar

Sumber: