Ini Motif Pembunuhan Pacar di Kamar Kos Sidoarjo

Ini Motif Pembunuhan Pacar di Kamar Kos Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing merilis hasil ungkap pembunuhan.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Polresta SIDOARJO mengamankan EN (31), pacar TA (24), perempuan asal Lombok, NTB yang ditemukan tewas di kamar kos Banjarpoh, Banjarbendo, SIDOARJO, 5 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kebakaran di Bulak Cumpat Barat Meludeskan Gudang Alfamart

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menjelaskan motif pembunuhan ini bermula sehari sebelum ditemukan tewas, korban terlibat cekcok dengan pacarnya EN yang tinggal satu kamar kos sejak Januari 2024. 

BACA JUGA:Menteri AHY Berkeliling IKN Bersama Presiden, Wapres RI, dan Menteri KIM Tinjau Embung hingga Sumbu Kebangsaan

"Cekcok dipicu saat pelaku akan menjual HP miliknya guna kebutuhan anak korban. Namun korban menjawabnya dengan nada kesal sambil melempar HP ke arah wajah pelaku," lanjutnya.

BACA JUGA:Maling Kambing di Tempeh Lumajang ternyata Tetangga

Emosi, selanjutnya pelaku langsung melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali, hingga korban berteriak, selanjutnya pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan kaki kanan pelaku merangkul badan korban hingga korban lemas. Saat itu korban mendengung lalu pelaku pegang nadinya di tangannya sudah tidak ada denyut nadi. 

BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya

Selanjutnya pelaku menutup wajah korban dengan bantal, namun tetap saja mendengung dengan kencang, kemudian pelaku mengambil sembong (kain bali) dan dililitkan di leher korban. 

BACA JUGA:Hak Jawab Prof Dr Khoirul Huda, Ada Dugaan Keterlibatan Asesor UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim

Kemudian pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi kejadian menuju rumahnya di Jombang, dan menghubungi keluarga serta menceritakan perbuatannya hingga akhirnya pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamanakan oleh petugas. 

BACA JUGA:Tragedi Pilu! Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Asmara

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban, ia  dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP. (*)

Sumber: