Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menunjukkan dokumen amicus curiae. -Farid Al Jufri-

"Karena kami harus menunggu salinan putusan resmi. Tanpa itu kami tidak bisa asal bicara. Setelah mendapatkan salinan resmi yang diekspos, baru kami bisa bicara tentunya berdasarkan hukum yang kita ketahui," jelasnya. (*)

Sumber: