umrah expo

Kuasa Hukum Freddy Laporkan Dugaan Kejanggalan Penangguhan Tahanan ke MA, KY, dan Kejati Jatim

Kuasa Hukum Freddy Laporkan Dugaan Kejanggalan Penangguhan Tahanan ke MA, KY, dan Kejati Jatim

Suasana sidang kasus pemalsuan merek Pioneer CNC di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. -Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polemik kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC yang menjerat Syaiful Adhim (34) kian memanas. 

BACA JUGA:Sidang TPPO: Terdakwa Sebut Administratif, JPU Yakin pada Dakwaan

Kuasa hukum korban, Freddy Nasution, menyoroti keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.


Mini Kidi--

Freddy menilai keputusan tersebut penuh kejanggalan. Pasalnya, Syaiful disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian, bahkan sempat bepergian ke luar negeri saat statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Akui Alat Bukti Adalah Buatan dan Bersikukuh hanya Dongeng

“Dua kali dipanggil penyidik tidak hadir, bahkan sempat plesiran ke luar negeri. Tapi justru mendapatkan penangguhan penahanan. Ini jelas janggal,” ujar Freddy, Senin 8 September 2025.

Dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Malang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. JPU menilai eksepsi tersebut hanya formalitas tanpa dasar hukum kuat.

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Isa Zega: Tuntutan Sudah Tepat

Menurut JPU, unsur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi, sehingga sidang harus dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dalil keberatan dari pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Karena itu, kami minta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas Freddy.

BACA JUGA:Pembayaran Sembako Tidak Disetor, Karyawan Admin segera Disidang

Sementara itu, kuasa hukum pemilik merek Pioneer CNC Indonesia, Didik Lestariyono juga angkat bicara. Ia menilai perubahan status tahanan Syaiful menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dipermainkan.

“Hukum itu seperti mata air, mustahil dibendung oleh dinding tipu daya. Jika hukum bisa diatur dengan sandiwara, maka panggung peradilan akan kehilangan wibawanya. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Didik.

Sumber:

Berita Terkait