Format SIM Baru Indonesia yang Bisa Dipakai di Luar Negeri

Format SIM Baru Indonesia yang Bisa Dipakai di Luar Negeri

--

MEMORANDUM - Perubahan penting datang bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Kini, format SIM telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern, yang memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri.

Perubahan ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang diizinkan oleh SIM tersebut.

BACA JUGA:Berikut Cara dan Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

BACA JUGA:Korlantas Polri Akan Terapkan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025

BACA JUGA:7 Wilayah Ini Mulai Berlakukan Pembuatan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan alamat, semua dilengkapi dengan keterangan dalam bahasa Inggris. Hal ini memastikan bahwa SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di luar negeri.

Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia.

“Fungsinya untuk memudahkan masyarakat dan petugas, baik polisi dalam negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM,” ungkap, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pembuatan Sim Harus Ada Sertifikat Mengemudi, Brigjen Yusri : RI Urutan 10 di Dunia Paling Mudah Bikin SIM

BACA JUGA:5 Rekomendasi Lagu DJ Enak untuk Menghilangkan Kantuk Saat Mengemudi Mobil

Format baru SIM ini sudah mulai berlaku dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia telah diakui di beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Negara-negara yang menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Singapura. Namun, di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan setelah itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Sumber: