Korban Penggelapan Pajak Sayangkan Pledoi Terdakwa, Harap Hakim Putus Seberatnya

Korban Penggelapan Pajak Sayangkan Pledoi Terdakwa, Harap Hakim Putus Seberatnya

Kuasa hukum korban, Eddo Bambang, Tonny Bambang dan Rudi Soemodihardjo --

MALANG, MEMORANDUM - Kuasa hukum korban dugaan penggelapan pajak Herry Wiyono yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo menyayangkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Rizky alias Kiki (37), warga Jl Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. 

Pasalnya, dalam pembelaanya, kuasa hukum terdakwa Joko Wahyudi SH MH, yang menyampaikan tentang locus kejadian perkara. Termasuk, pihak pengadilan mana yang seharusnya menyidangkan. Namun demikian, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutus perkara.

"Hari ini, sidang agenda pembelaan. Saya sampaikan tentang locus kejadian perkara. Penerima di Surabaya. Mestinya, pengadilan di Surabaya yang menyidangakan," terang kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi, SH ditemui usai menyampaikan pledoinya di PN Malang, Selasa 05 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pledoi Eks Kajari Bondowoso, Di Akhir Pensiun Terjerat Korupsi

BACA JUGA:Sidang Pledoi Penipuan Sewa Mobil Oknum Polisi, Penasihat Hukum Bantah Tuduhan JPU

Selain itu, lanjut Joko, ada beberapa barang bukti hasil penggunaan uang yang diakui terdakwa, namun tidak dihadirkan di persidangan. Hal itu, ada di nomor urut barang bukti nomor 66 sampai nomor 158.

"Beberapa barang bukti, tidak ditujukan. Karena itu, kami minta ke majelis hakim agar klien saya dibebaskan. Atau setidaknya dengan hukuman yang seringan ringannya," lanjut Joko.

BACA JUGA:Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Manukan Tama Siapkan Pledoi

BACA JUGA:Dalam Pledoi, Kuasa Hukum JEP Sebut Kasus Rekayasa

Sementara itu, kuasa hukum korban, RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo menjelaskan, apapun pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, itu syah saja. Namun, ia yakin, sejumlah bukti sudah jelas termasuk pengakuan terdakwa.

"Bukti sudah jelas, terdakwa sudah mengakui. Meskipun pengakuannya, berbeda dengan kerugian korban. Ya itu terserah saja. Karena akan ada babak baru pada peristiwa yang lain," terang RM Eddo dan tim.

Karena itu, kata dia, soal keterangan terdakwa di persidangan, itu adalah hak dari terdakwa sendiri.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif, Replik JPU Beberkan Bantahan Pledoi David Handoko

Disingung terkait dengan materi pembelaan terdakwa, pihaknya menyayangkan. Apalagi, tentang dengan lokus kejadian dan pihak mana yang seharusnya menyidangkan.

Sumber: