Dalam Pledoi, Kuasa Hukum JEP Sebut Kasus Rekayasa
Malang, Memorandum.co.id - Ketua tim kuasa hukum JEP terdakwa dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Hotma Sitompul menunjukkan bentangan kain. Di kain tersebut, berisi tanda tangan dukungan para siswa serta alumni SPI kepada JE. "Bentangan kain ini, berisi 100 lebih tanda tangan siswa SPI Batu dan alumni. Mereka menyampaikan, bahwa omongan pelapor (saksi korban SDS) tidak benar. Di dalam persidangan, tidak terbukti, dakwaan maupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Hotma Sitompul, usai sidang agenda Pledoi (pembelaan), di PN Malang, Rabu (03/08/22). Dalam pledoi, pihaknya menunjukkan sekaligus mempertanyakan, mengapa saksi korban baru melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut. "Lha 12 tahun ini kemana saja. Katanya tertekan, tetapi apa masuk akal 12 tahun tertekan. Buktinya, jalan-jalan berdua dengan pacarnya beramai ramai ke luar kota. Dan terbukti di persidangan, ia (saksi korban SDS) menginap di hotel sama pacarnya (pacar saksi korban yang berinisial R)," lanjutnya. Menurutnya, bahwa kasus dugaan pelecehan seksual tersebut adalah perbuatan rekayasa. "Hal ini telah direkayasa, dan kita punya buktinya. Nanti saat putusan, akan kita tunjukkan," tambahnya. Ditambahkan salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa JE, Ditho Sitompul mengungkapkan dalam pledoi, juga dilampirkan bukti yang menguatkan terdakwa tidak melakukan sebagaimana didakwakan. "Ini ada foto-fotonya (saksi korban dan pacarnya) menunjukkan ada konspirasi. Kami mendapatkan bukti, ia (saksi korban) pergi ke hotel bersama pacarnya sebelum visum. Termasuk bukti cek in hotel berdua," tambahnya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Edi Sutomo menjelaskan jalannya sidang pledoi tersebut. "Dalam persidangan, pledoi dibacakan secara bergantian. Terdakwa Julianto Eka Putra dipersilahkan membacakan pledoi terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan penasehat hukumnya," jelasnya. Terdakwa JE mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang. "Sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, kami mengambil sikap mengajukan replik atau jawaban atas pledoi tersebut. Dan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/8/2022)," pungkasnya. (edr/gus)
Sumber: