Rentut Belum Turun dari Pimpinan, Tuntutan Ivan Sugiamto Ditunda

Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang tuntutan Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ditunda, Senin 17 Maret 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran di hadapan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memohon waktu dua hari karena rentut (rencana tuntutan) belum turun dari pimpinan.
Mini Kidi--
"Kami mohon waktu dua hari majelis. Karena tuntutan belum turun," singkat Galih.
Terhadap hal itu, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menunda sidang tuntutan pada Rabu 19 Maret 2025.
"Ditunda Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 12.00," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya.
Sementara itu, Billy Hadiwiyanto, penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto menghormati penundaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Hari Ini Ivan Sugiamto Disidang Perdana
"Kami hormati pihak jpu menunda karena belum turun dari kejati," ujar Billy.
Billy menambahkan, bahwa pihaknya hanya menunggu saja apa yang akan dibacakan jaksa.
"Saya belum bisa berpendapat banyak, " tambahnya.
Disinggung terkait keraguan jaksa sehingga tuntutan ditunda, Billy mengaku kurang paham.
"Kalau itu saya kurang paham. Saya ga paham. Kita tunggu Rabu dan terbaik untuk semuanya," pungkas Billy.
Sumber: