Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Manukan Tama Siapkan Pledoi

Dituntut 19 Tahun Penjara, Terdakwa Pembunuhan Manukan Tama Siapkan Pledoi

Surabaya, memorandum.co.id - Nurhuda harus mengubur dalam-dalam impiannya untuk segera berkumpul dengan keluarga. Sebab, Jaksa Sulfikar menuntut warga Manukan Kulon itu dengan pidana penjara selama 19 tahun. Dia dinyatakan terbukti membunuh Suyatio alias Shien Chuan dengan berencana. Dalam amar tuntutannya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan terdakwa Nurhuda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurhuda dengan pidana penjara selama 19 tahun potong masa tahanan yang telah dijalaninya," kata Jaksa Sulfikar di hadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarna, Rabu (7/9). Adapun pertimbangan jaksa dalam perkara ini, untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum," ucapnya. Terhadap tuntutan tersebut, Nurhuda yang didampingi tim pengacaranya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. "Mohon waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi yang mulia," ujar salah satu anggota tim pengacara. Untuk diketahui, Nurhuda sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadap Suyatio yang berada di rumahnya Jalan Manukan Tama. Pembunuhan itu dilakukan menggunakan sebongkah pecahan paving yang dihantamkan ke kepala korban. Akibatnya, korban tewas seketika di lokasi kejadian. Setelah berhasil membunuh, Nurhuda sempat melarikan diri selama 40 hari. Berkr kesigapan polisi, Nurhuda berhasil diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Manukan Kulon. (jak)

Sumber: