Sidang Penipuan Kerja Sama Jual Beli Gula Rp 10 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Mulia Wiryanto

Sidang Penipuan Kerja Sama Jual Beli Gula Rp 10 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Mulia Wiryanto

Terdakwa Mulia Wiryanto mendengarkan putusan sela ketua majelis hakim Djuanto di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara penipuan kerja sama jual beli gula Rp 10 miliar yang menyeret Mulia Wiryanto di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya dilanjutkan. Ini setelah ketua majelis hakim Djuanto menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Kawal Aksi Unjuk Rasa FCPAI FSPMI di Depan PN Surabaya


Mini--

Majelis hakim mempertimbangkan, bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo sudah cermat dan nantinya dibuktikan di pengadilan.

“Berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke nateri perkara dan untuk ditolak. Dan dakwaan sudah cermat,” ujar Djuanto. 

BACA JUGA:PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah Mantan Wapangab, Tak Ada Rekomendasi Polrestabes

Tambah Djuanto, selanjutnya jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan isi dakwaan di hadapan persidangan

“Selanjutnya harus dibuktikan di persidangan. Dan jaksa melanjutkan perkara sampai dengan putusan,” tambah Djuanto.

BACA JUGA:Tolak Eksekusi PN Surabaya, Ratusan Ormas Jaga Rumah Mantan Wapangab

Untuk itu, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin 17 Maret 2025, dengan menghadirkan saksi oleh jaksa.

“Sidang selanjutnya Senin, tanggal 17 Maret. Jaksa diharapkan menghadirkan saksi,” pungkas Djuanto.

BACA JUGA:Pagi Ini BPN Surabaya II Luncurkan Sensus Tanah Ibadah, Targetkan 790 Rumah Ibadah Bersertifikat

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Mulia Wiryanto diseret ke meja hijau diduga melakukan penipuan terhadap dua pengacara kondang, Hardja Karsana (HK) Kosasih dan Rahmat Santoso. Akibat perbuatannya, dua pengacara senior itu merugi hingga Rp 10 miliar. 

Tak hanya HK Kosasih dan  Rahmat Santoso yang menjadi korban, namun juga  Willem Lumingkemas Umbas.

Sumber: