Pledoi Eks Kajari Bondowoso, Di Akhir Pensiun Terjerat Korupsi
Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro setelah pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Ferry Ardi Setiawan-
SURABAYA, MEMORANDUM - Pengabdian 28 tahun di korps Adhyaksa terasa hampa karena di akhir pensiunnya terjerat kasus korupsi pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ungkapan ini terlontar dari Eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, dalam pembelaan (pledoi)-nya yang disampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 3 April 2024.
BACA JUGA:Terima Suap Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso, Eks Kasi Pidsus Dituntut 5 Tahun 4 Bulan
Puji yang menyampaikan sambil terbata-bata itu mengakui salah dan khilaf, dan tak percaya di akhir kariernya pada 7 Juni 2024 karena terlalu baik dan percaya kepada anak buah.
“Mengabdi 28 tahun lebih, saya hancur. Saya mohon perjuangan mengabdi di kejaksaan tapi tak ada penghargaan. Kesalahan saya terlalu percaya dengan anak buah,” ujar Puji.
BACA JUGA:Penyuap Kasus Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso Dituntut 2,5 Tahun
Ia menambahkan, selama 28 tahun mengabdi tak pernah dijatuhi hukuman disiplin. “Jika diperkenankan, saya mengajukan penahanan di LP Wonogiri karena ingin dekat dengan keluarga,” tambahnya.
Puji juga mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen senilai Rp 100 juta dan Rp 150 juta.
BACA JUGA:Lantik Kajari Bondowoso, Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pesan Khusus ke Dzakiyul Fikri
“Untuk uang Rp 225 juta yang OTT KPK saya tidak tahu,” bebernya.
Selain itu, uang yang diterima dari Ansori sebesar Rp 100 juta. Tetapi, dari keterangan Ansori di persidangan, bahwa ia menyerahkan Rp 300 juta.
“Saya tahu, ia (Ansori, red) menghindari keterlibatan. Padahal keterangannya ia tak menghitung uang yang diantarkan dan percaya Rp 300 juta,” ujarnya.
Sementara itu, M Taufiq, penasihat hukum Puji Triasmoro mempertanyakan uang pengganti (UP) yang dibebankan kepada kliennya sebesar Rp 925 juta.
“Untuk pidana tambahan UP tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Total uang yang diterima terdakwa 475 juta, sebagai logis UP,” pungkasnya.
BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka OTT Bondowoso, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Sementara itu, selain Puji Triasmoro, tiga terdakwa lainnya mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen beserta dua terdakwa dari pihak swasta yakni Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan, juga melakukan pembelaan secara lisan selain penasihat hukumnya.
Intinya, mereka meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga. Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Tanggapan Lengkap Kajati Jatim Dr Mia Amiati Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso
Seperti diketahui, Eks Kajari Bondowoso dituntut 7,5 tahun penjara. Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.
Sedangkan Andhika Imam Wijaya dan Yossy S Setyawan dituntut 2,5 tahun penjara. (*)
Sumber: