Kasus Pencurian, Hakim Tolak Tanggapan JPU Secara Lisan Eksepsi Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum usai persidangan --
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebagaimana dijadwalkan, sidang lanjutan kasus pencurian dengan terdakwa Rahel warga Batu yang berlangsung di ruang sidang Sari PN Malang, beragendakan eksepsi.
Kuasa hukum, terdakwa Teguh Sarimatua, SH dan Diva Sasmita Widitama,S.H, menjelaskan, telah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.
"Iya benar, kami telah mengajukan eksepsi terkait penahanan terdakwa Rahel. Sedang tanggapan Jaksa Penuntut Umum, dibacakan secara lisan," terang Teguh Sarimatua,SH usai, persidangan, Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA:PN Malang Eksekusi Rumah dari Pemenang Pembeli Lelang
Mini--
Ia menambahkan, materi eksepsi yang disampaikan, terkait pasal KUHP dan UUD'45.
Kata dia, pasal 21 ayat 3 KUHP, berbunyi tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya. Pasal 27 ayat 1 UUD'45, dan pasal 8d ayat 1 UUD'45.
"Namun, tanggapan JPU terhadap eksepsi secara lesan, ditolak. Dan majelis hakim meminta, secara tertulis," lanjut Teguh.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Raih Peringkat I Digitalisasi Pembayaran dari KPPN Malang
Sebelumnya, terdakwa Rahel telah di dakwa melakukan pencurian di salah satu apotek dengan pelanggaran yang di tuduhkan pasal 363 ayat (1) angka ke 5 KUHP.
Sementara itu, JPU Rista Permatasari, S.H menjelaskan, sebagaimana yang diminta majelis hakim, pihaknya akan memberikan tanggapan eksepsi, secara tertulis pekan depan.
"Ya, sesuai majelis hakim, kami sampaikan tanggapan dari eksepsi secara tertulis, di sidang selanjutnya selanjutnya," terang JPU. (edr)
Sumber: