Usai Pelemparan Batu ke Kaca Bus Trans Jatim, Polres Gresik Ajak Warga Lapor Jika Bertemu Sopir Ugal-ugalan

Usai Pelemparan Batu ke Kaca Bus Trans Jatim, Polres Gresik Ajak Warga Lapor Jika Bertemu Sopir Ugal-ugalan

Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan (kanan) didampingi Kasihumas Iptu Hepi Muslih Riza memberi keterangan pers. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Aksi pelemparan batu ke kaca Bus Trans Jatim yang terjadi pekan lalu di Gresik, masih menjadi perbincangan. Banyak pengendara mengeluhkan Aksi sopir transportasi umum yang kerap ugal-ugalan di jalan raya. 

Hal itu pula yang akhirnya mendorong SD (50), warga Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, melempar batu ke kaca armada bus Trans Jatim hingga pecah di salah satu sisi. Hal itu ia lakukan lantaran hampir terserempet saat sedang mengendarai motor. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels Kecamatan Manyar, Gresik. Tepatnya di ruas Desa Banyuwangi, sebelum Jembatan Gladak Manyar, sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis 15 Januari 2026.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Warning Driver Suroboyo Bus dan Wira Wiri Ugal Ugalan Langsung Pecat


Mini Kidi--

Aksi itu dilakukan pelaku saat berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Gresik kota, dengan mengendarai motor. Saat di lokasi kejadian, bus Trans Jatim tampak menyalip dari arah berlawanan dan memakan jalur yang dipakai pelaku.

Akibat perbuatannya, pegawai PNS yang berdinas di DPMPTSP Gresik itu harus berurusan dengan hukum. Pria itu diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah petugas menerima laporan. 

Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menyebut, pelaku mengaku sudah pernah hampir terserempet transportasi umum saat di jalan raya. Hal itulah yang mendorongnya melakukan pelemparan ke kaca bus. 

“Pelaku kesal karena sudah pernah hampir terserempet, sehingga yang bersangkutan selalu menyediakan batu di motornya,” ujar Asyraf, Selasa 20 Januari 2026.

BACA JUGA:Kasat Lantas Polres Tulungagung: Dapati Bus Ugal-ugalan di Jalan Raya, Silakan Laporkan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

“Saat itu di dalam bus ada sekitar 31 penumpang, dan bagian kaca yang dilempar posisinya ada di samping penumpang sisi depan,” ujarnya. 

Polisi telah mengamankan seluruh barang bukti dalam peristiwa tersebut. Termasuk sepeda motor Honda Stylo bernopol W 3662 FQ milik pelaku dan batu yang dipakai untuk melempar kaca bus. 

BACA JUGA:Xpander Ugal-ugalan, Picu Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Jalan Raya Paterongan

Sumber:

Berita Terkait