Polres Batu Amankan Dua Pembobol Brankas Emas di Tlekung Junrejo
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Batu.--
BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Batu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan dua pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30) warga Desa Junrejo terkait pembobolan brankas emas di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Jumat 6 Februari 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB saat rumah korban AN (35) di Jalan Purwantoro dalam keadaan kosong karena ditinggal mengikuti pengajian.

Mini Kidi--
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Kamis, 12 Februari 2026, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan informasi dari media sosial Facebook milik korban yang kerap memposting aktivitas jual beli logam mulia serta keberadaannya di luar rumah.
“Kejadian dilakukan pelaku dengan melihat kelengahan korban melalui status media sosial. Kedua tersangka mendatangi rumah korban, kemudian masuk dengan cara membongkar jendela samping hingga teralis kayu terlepas,” terangnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka mengambil tiga kotak brankas berisi ratusan keping logam mulia. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp168.450.000.
AKBP Aris menegaskan pihaknya telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti, termasuk ratusan keping emas dan perak serta uang tunai hasil kejahatan.
BACA JUGA:Polres Batu dan Pemkot Gelar Korve Massal di Alun-Alun, Implementasikan Gerakan Indonesia ASRI
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan informasi mengenai harta benda atau aktivitas keluar rumah secara mendetail karena dapat memancing niat jahat pelaku kriminal,” tandasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain 210 keping emas seberat 43,803 gram, 10 keping perak seberat 88,95 gram, 37 lembar nota pembelian logam mulia, uang tunai Rp1.405.000, surat bukti pegadaian logam mulia atas nama salah satu tersangka, beberapa unit handphone hasil kejahatan, sebuah tas ransel, serta sebilah pisau berukuran 30 sentimeter.
BACA JUGA:Polres Batu dan Pemkot Gelar Korve Massal di Alun-Alun, Implementasikan Gerakan Indonesia ASRI
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (Nik)
Sumber:




