Mencuri Lima Burung Cendet, Kakek Masir Divonis Melis HAkim PN Situbondo Lima Bulan Dua Puluh Hari
Kakek Masir usai menjalani sidang vonis di PN Situbondo.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kakek Masir (75), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, divonis lima bulan dua puluh hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu 7 Januari 2025.
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis dan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Situbondo.

Mini Kidi--
Sebelumnya, JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa dengan enam bulan kurungan penjara, setelah tuntutan awal dua tahun penjara diturunkan pada sidang sebelumnya.
Menariknya, usai majelis hakim membacakan putusan, terdakwa Kakek Masir langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim di ruang sidang utama PN Situbondo.
BACA JUGA:JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran
“Terima kasih Pak Hakim, saya bisa bertemu dengan keluarga,” kata Kakek Masir.
Humas PN Situbondo Alto Antonio mengatakan, majelis hakim memvonis terdakwa lima bulan dua puluh hari dengan pertimbangan masa tahanan yang telah dijalani hampir sepenuhnya.
“Mengingat Kakek Masir sudah menjalani tahanan lima bulan sembilan belas hari, sehingga dengan vonis tersebut besok Kakek Masir akan bebas,” ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Situbondo Ajukan Penangguhan Penahanan Kakek Masir Terkait Kasus Pencurian Burung Cendet
Menurutnya, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan yang terus terang, serta kondisi terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan usia lanjut.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang terbukti mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo.
BACA JUGA:Curi 5 Ekor Burung Cendet, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Situbondo
Ia menambahkan, meski terdapat surat dari Bupati Situbondo, Ketua DPRD, dan elemen masyarakat, majelis hakim memastikan putusan dijatuhkan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Saya pastikan vonis tersebut murni pertimbangan majelis hakim PN Situbondo demi keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyatakan menerima vonis majelis hakim terhadap kliennya.
“Alhamdulillah, vonis lima bulan dua puluh hari ini cukup berarti dan memberikan keadilan bagi klien saya,” katanya.
Sumber:

