Waspada, Penipuan Modus Transfer Palsu Terjadi di Surabaya
Tersangka HDS (30) warga Jalan Rajawali, Karang Rejo, Magetan telah dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus penipuan dengan modus transfer palsu terjadi di Kota Pahlawan. Masyarakat diharap waspada dan lebih teliti saat melakukan transaksi online.
Baru-baru ini, Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengungkapan kasus terkait. Seorang pria berinisial HDS (30) asal Jalan Rajawali, Karang Rejo, Magetan ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap pemilik toko di Surabaya.
BACA JUGA:Modus Asmara Berujung Penipuan di Lamongan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Pacar

Mini Kidi Wipes.--
Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, kasus bermula pada Sabtu 16 Mei 2026. Tersangka HDS mengaku bernama Roby menghubungi nomor WhatsApp (WA) kantor PT. UJASI.
Dia kemudian memesan barang berupa inverter Sungrow SH3RS String INV Hybrid sebanyak 1 unit dengan nominal Rp18 juta lebih. Pesan itu diterima dan dibalas langsung oleh MM, karyawan bagian telemarketing.
BACA JUGA:Modus Baru Penipuan di Surabaya, Manfaatkan Aplikasi AI untuk Manipulasi Bukti Transfer QRIS
"Dia nekat membeli dua unit inverter dengan modus mengirimkan bukti transfer palsu. Setelah menerima pesanan tersebut, MM langsung menghubungi pembeli dengan memberi penawaran nomor yang akan dikirimkan ke alamat kompleks kawasan Palmerah Jakarta," katanya, Senin 1 Juni 2026.
Saat itu, HDS mengirim bukti pembayaran barang yang sudah dipesan dengan memberikan gambar transfer dengan ID transaksi Ref2125282511 YDKBJDHB35152322 pada pukul 10.50 WIB dengan nominal Rp18,2 juta.
BACA JUGA:Modus Penipuan Sewa Properti, 170 Unit Kursi Senilai Rp42 Juta Amblas
"Pada saat MM menerima bukti transfer tersebut langsung mengurus delivery note agar pembeli dapat mengambil barang di gudang PT UJASI. Kemudian sekitar pukul 12.25 WIB diambil barang tersebut menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi jasa pengiriman dengan sopir inisial S, di gudang Rungkut Industri," lanjutnya.
Karena berhasil menipu korban, tersangka kemudian kembali menghubungi MM Pada Minggu 17 Mei 2025. Dia menanyakan ketersediaan stok inverter untuk kembali order barang tersebut. Pesan tersebut kemudian dibalas MM pada Senin 18 Mei 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Dalam percakapan virtual dengan tersangka, MM bilang bahwa barang inverter itu tersedia. Tersangka kemudian kembali memesan barang serupa sebanyak 1 unit dengan nominal Rp18,3 juta.
Sumber:








