Kematian Pemuda Gondanglegi Murni Keracunan Miras, Bukan Pembunuhan

Kematian Pemuda Gondanglegi Murni Keracunan Miras, Bukan Pembunuhan

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Terkuak sudah kematian pemuda Syahroni (19), warga Desa Urek Urek, Kecamatan Gondanglegi pada Jumat 5 Juli 2024. Bahwa, korban tewas bukan akibat pembunuhan

"Kematian Syahroni bukan akibat pembunuhan, atau kekerasan lainnya," terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Densus 88 AT Gerebek Kontrakan Terduga Teroris di Kota Batu, Temukan Bahan Kimia dan Bahan Peledak

Gandha menjelaskan, karena berdasarkan hasil visum, autposi, maupun uji toksikologi secara resmi telah keluar dan disana dinyatakan bahwa kematian korban akibat intoksikasi alkohol di dalam darah, lambung, dan hati.

Artinya hasil tersebut linier dengan temuan di lapangan, serta hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik pada 7 juli dengan sebanyak 46 adegan rekonstruksi. 

BACA JUGA: ‘Calon Pengantin’ Bom Bunuh Diri di Kota Batu Incar Tempat Ibadah

Dimana adegan pertama menggambarkan pada Senin 1 Juli 2024, almarhum Syahroni bersama Mike Wulandari pacarnya, sekitar pukul 18.00 WIB tiba di rumah Syahroni dengan mengendarai Beat.

Sampai dengan adegan ke 46 sekitar pukul 16.00 WIB, ibunya (Atik), masuk ke rumah almarhum dan membangunkan korban berniat untuk menyuruh makan. Namun didapati kondisi tubuh Syahroni sudah kaku dan suhu tubuhnya dingin, serta dari mulut, hidung mengeluarkan dan mata sebelah kanan berdarah. 

Melihat kondisi Syahroni seperti itu dan tidak bisa dibangunkan, Atik panik dan berteriak-teriak. Akhirnya tetangga datang untuk mengecek kondisi korban.

BACA JUGA:Setubuhi Gadis Ingusan, Pekerja Proyek di Gresik Divonis 9 Tahun

"Berdasarkan hasil dokter yang melakukan autopsi tidak ditemukan adanya tanda kekerasan. Yang mengakibatkan hilangnya nyawa Syahroni," kata Gandha.

Sedangkan luka pada mata sebelah dan mengeluarkan darah, lanjut Gandha, berdasarkan kesimpulan dokter akibat sentuhan benda tumpul. Karena saat ditemukan posisi tubuh Syahroni, dalam kondisi tengkurap di lantai. Artinya bisa akibat benturan dengan lantai, saat jatuh sehingga mata sebelah kanan alami luka dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA:Wali Kota Eri dan Kapolrestabes Surabaya Resmikan Monumen Suroboyo Wani dari 1.000 Knalpot Brong

Setelah mendapatkan fakta-fakta berdasarkan hasil visum, autposi, maupun uji toksikologi, penyidik melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perkara tersebut mengandung tindak pidana atau tidak mengandung tindak pidana di dalamnya. Setelah dilakukan gelar perkara baru dapat disimpulkan, apakah bisa dilanjutkan atau dihentikan.

Sumber: