Mantan Bupati Jember Faida Dipanggil Polda Jatim, Ada Apa?
Mantan Bupati Jember dr Hj Faida keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Mantan Bupati Jember periode 2016-2021 dr Hj Faida mendatangi Mapolda Jatim, Kamis 1 Agustus 2024. Kedatangannya untuk memenuhi panggilan Unit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait pertanggungjawaban dana covid senilai Rp 107 miliar di tahun 2020.
BACA JUGA:Firasat Buruk Mimpi Didatangi Kakak yang Meninggal
"Ya kita diberi kesempatan untuk klarifikasi. Dan saya senang mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi di Polda Jatim ini karena saya termasuk pihak yang dirugikan dengan isu-isu yang digulirkan seolah-olah ada penyelewengan dana covid," kata Faida saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri
"Jadi saya manfaatkan kesempatan klarifikasi di Polda ini dengan sebaik-baiknya. Dan saya pikir ini kepentingan bersama untuk ketenangan di Jember, dan agar suasana menjadi sejuk, dan supaya tidak ada orang yang terfitnah," imbuhnya.
Perempuan 55 tahun ini menyimpulkan bahwa permasalahannya ini hanya terkait administrasi yang mana ada Rp 107 miliar dana covid Tahun 2020 yang diributkan. Dana tersebut ternyata belum dimasukan dalam pertanggungjawaban.
"Dan itu setelah saya cek, ternyata semua itu sudah direalisasi, sudah ada SPJ-nya, sudah ada terima barangnya. Dan dalam pemendagri mengatur tentang keuangan covid ini, di situ disebutkan bahwa apabila sudah ada SPJ lengkap dalam kegiatan covid ini, dan ada tanggung jawab mutlak dari OPD dengan tanda tangan, dan itu dua-duanya ada. Seharusnya tidak jadi alasan untuk tidak di-approve dalam SIMDA (sistem informasi manajemen daerah) dalam akhir tahun," jelasnya.
BACA JUGA:Mabuk, Hajar Anak, 3 Orang Dikerangkeng
"Jadi, ini karena ada pergantian pejabat, dengan alasan takut untuk meng-approve, karena tidak tahu kegiatan ini sebelumnya. dan sejatinya itu tidak menjadi alasan karena seharusnya bisa di-approve. Karena kegiatan ini sudah ada SPJ-nya dan sudah ada pertanggungjawaban mutlak dari OPD-OPD terkait, dan juga ada bukti serah terima barang," tambahnya.
Faida menuturkan jika semua SPJ itu ada. Yang menjadi tidak selesai karena dalam SIMDA belum di-approve oleh pejabat terkait, karena pejabatnya ada pergantian baru. Dan pejabat baru merasa takut untuk meng-approve, karena khawatir dan tidak terlibat kegiatan sebelumnya.
BACA JUGA:Densus 88 AT Gerebek Kontrakan Terduga Teroris di Kota Batu, Temukan Bahan Kimia dan Bahan Peledak
"Dan itu yang saya jelaskan bahwa seharusnya itu tidak menjadi alasan. Karena kalau alasannya belum terinput karena akhir tahun, belum keburu, dan sebagainya, dalam situasi darurat ketentuan dari permendagri-nya, cukup dengan SPJ dan pertanggungjawaban mutlak dari OPD terkait," jelasnya.
Saat ditanya awak media terkait berapa pertanyaan yang diberikan ke penyidik, Faida mengatakan hanya saling melengkapi data informasi karena ia pun mempunyai kepentingan yang sama. Faida memerlukan klarifikasi dari semua pertanyaan agar semuanya menjadi clear.
"Karena saya juga kasihan pejabat-pejabat pemkab yang berkali-kali dimintai keterangan dan penjelasan. Dan proses klarifikasi ini berjalan dengan lancar. Ya insyaAllah clear," paparnya.
Sumber: