‘Calon Pengantin’ Bom Bunuh Diri di Kota Batu Incar Tempat Ibadah

 ‘Calon Pengantin’ Bom Bunuh Diri di Kota Batu Incar Tempat Ibadah

Densus 88 Antiteror Polri mengamankan TKP.-Biro Malang Raya-

BATU, MEMORANDUM – Terduga teroris HOK (19), yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu Malang, berencana melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah. Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Densus 88 Amankan Keluarga Terduga Teroris di Villa di Junrejo, Kota Batu

"HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB, bahkan rencana aksi pelaku berhasil digagalkan Densus 88," terang Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan tertulisnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri.

BACA JUGA:Keluarga Terduga Teroris di Kecamatan Junrejo Kota Batu Diamankan Tim Densus 88

"Di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi," kata Brigjenpol Trunoyudo.

Ia membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kota Batu, Rumah Dijaga Ketat Polisi

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis 1 Agustus 2024. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah kontrakan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak  yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi gotri," tegasnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)

Sumber: