Disnaker Gresik Catat 73 Perselisihan Ketenagakerjaan, DPRD Soroti Kepatuhan Perusahaan
Disnaker dan DPRD Gresik membahas hubungan industrial bersama serikat pekerja dan serikat buruh.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik Zainul Arifin menyampaikan pihaknya menangani 73 perselisihan ketenagakerjaan dalam kegiatan Sinergi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Kondusif, dan Berkeadilan, Selasa 14 Juli 2026.
Zainul Arifin mengatakan Disnaker Gresik sedang menangani 61 kasus perselisihan hak, 12 kasus perselisihan kepentingan, serta sejumlah perkara pemutusan hubungan kerja.
"Saat ini Disnaker Gresik mencatat sedang menangani 61 kasus perselisihan hak, 12 kasus perselisihan kepentingan, serta sejumlah perkara pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Zainul Arifin.
Menurutnya, tren investasi di Gresik didominasi industri padat modal yang belum mampu menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar sebagaimana industri padat karya.
BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Program SIKAP di Gresik, Siswa Dilibatkan dalam Ketahanan Pangan

Gempur Rokok Illegal--
Ia menambahkan, kondisi tersebut membutuhkan keseimbangan antara iklim investasi yang kondusif dengan perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Imam Syaifudin menyoroti dampak perubahan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Menurutnya, regulasi tersebut mengurangi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten karena sebagian besar kewenangan dialihkan kepada pemerintah provinsi.
Hal itu menyebabkan pemerintah kabupaten hanya menjalankan fungsi pembinaan, sedangkan pengawasan preventif terhadap perusahaan menjadi terbatas.
BACA JUGA: Kandang Ternak di Menganti Gresik Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan normatif ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik.
"Sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, DPRD Gresik telah mendorong penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal," ucapnya.
Ia juga mendorong serikat pekerja mengoptimalkan peran Sekretariat Bersama dan membentuk unit reaksi cepat untuk mendeteksi dini berbagai pelanggaran ketenagakerjaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. (rez)
Sumber:






